PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 54
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Dalam hal permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetapbagi anak yang lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas diajukan bersamaan dengan permohonan alih status orang tuanya.
