Pasal 53
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah INDONESIA paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. (2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1) huruf e diberikan dengan ketentuan perkawinannya telah mencapai usia paling singkat 2 (dua) tahun. (3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas.
