Pasal 35
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berdasarkan pemenuhan kriteria sebagai anak yang baru lahir diWilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya namun tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA. (2) Anak berkewarganegaraan asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun telah kawin, Izin Tinggal Terbatasnya dibatalkan kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA.
