PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 34
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal. (2) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. rekomendasi instansi yang berwenang; b. permohonan pemohon; dan c. masa berlaku Paspor Kebangsaan. (3) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan tidak dapat melampaui masa berlaku Paspor Kebangsaannya.
