PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 33
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Dalam hal surat Kepala Divisi Keimigrasian atau Direktur Jenderal berupa penolakan, Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat penolakan sesuai arahan surat Kepala Divisi Keimigrasian atau Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah pemulangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan cap “Exit Pass“ dan mewajibkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
