Pasal 32
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memberitahukan kepada pemohon mengenai putusan persetujuan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diterima. (2) Orang Asing selaku pemohon yang telah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib datang ke Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima, untuk kepentingan sebagai berikut: a. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan Data Biometrik foto, dan sidik jari; b. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas dan peneraan cap Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan; c. penandatanganan kartu Izin Tinggal Terbatas dan teraan Cap Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; d. pemindaian dokumen selesai; dan e. penyerahan dokumen. (3) Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal wawancara dilakukan.
