Pasal 31
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Dalam hal berdasarkan pengkajian dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat penolakan permohonan. (2) Surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan. (3) Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembuatan dan penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai penolakan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi; b. pemindaian dokumen selesai; dan c. penyampaian surat penolakan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim.
