Pasal 30
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima harus MENETAPKAN keputusan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas. (2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan; b. penandatanganan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi.
