Pasal 29
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Dalam hal berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (2) huruf apermohonan tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Divisi Keimigrasian mengeluarkan surat penolakan permohonan. (2) Surat penolakan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembuatan dan penandatanganan surat penolakan dari Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi; b. pemindaian dokumen selesai; dan c. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim.
