Pasal 28
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Kepala Divisi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan; b. penyusunan pertimbangan dan saran; c. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal; d. pemindaian dokumen selesai; dan e. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Direktur Jenderal.
