Pasal 27
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26diberlakukanketentuan sebagai berikut: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. memasukkan data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. identifikasi dan verifikasi data; e. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. pembuatan dan penandatanganan surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai pertimbangan dan saran; g. pemindaian dokumen selesai; dan h. penyampaian surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Divisi Keimigrasian. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan,
penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap. (4) Pengawasan Keimigrasian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan jika permohonan berdasarkan atas perkawinan campuran.
