PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 36
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Orang Asing yang memenuhi syarat: a. pemegang Izin Tinggal Terbatas; b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas. (2) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan: a. untuk kegiatan di bidang perairan; b. untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau c. saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap.
