PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 99
(1) Permohonan perubahan data secara non-elektronik diajukan secara tertulis oleh Pemohon kepada
Menteri.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon harus mengisi
formulir dalam bahasa Indonesia dan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97.
(3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
