PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 98
(1) Permohonan perubahan data secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon harus mengisi
formulir secara elektronik.
(3) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengunggah dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97.
(4) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
