PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 97
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diajukan secara tertulis
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 34 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan mengisi formulir permohonan perubahan data dengan dilampiri:
surat atau formulir permohonan perubahan data;
surat keterangan dari instansi yang berwenang bagi Pemohon luar negeri;
surat keterangan perubahan badan hukum dari instansi yang berwenang;
surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa; dan
bukti pembayaran permohonan perubahan data.
