Pasal 100
(1) Setiap permohonan perubahan data wajib dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
(4) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum lengkap, Menteri
memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
(5) Pemohon atau Kuasanya wajib melengkapi kekurangan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
(6) Dalam hal Permohonan perubahan data dinyatakan lengkap, Menteri memberitahukan kepada
Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak permohonan perubahan data dinyatakan lengkap.
(7) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka permohonan perubahan data dianggap ditarik kembali.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 35 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
