Pasal 101
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu
untuk:
melengkapi pemeriksaan administratif;
menanggapi hasil pemeriksaan substantif;
membayar biaya pemeriksaan substantif; dan
membayar biaya tahunan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri disertai
bukti pendukung yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memberikan
perpanjangan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Paten dapat
melakukan pembayaran biaya pemeliharaan Paten dan biaya Pemeriksaan Substantif, 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa keadaan darurat.
