PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 102
(1) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4),
Pasal 33, Pasal 42, Pasal 45 ayat (7), Pasal 63 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 74
ayat (6), Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 100 ayat (7), Pemohon dapat mengajukan Permohonan untuk melanjutkan kembali yang disertai alasan dengan dikenai biaya yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 6
(enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan dianggap ditarik kembali.
