PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 93
(1) Perbaikan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) meliputi:
pengumuman B;
Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar; dan
Informasi biaya tahunan Paten.
(2) Perbaikan pengumuman B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan terhadap
data dalam pengumuman tersebut.
(3) Perbaikan Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar hanya
dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas substansi.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 33 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
