Pasal 92
(1) Data pada Sertifikat Paten dan/atau lampirannya dapat diajukan permohonan perbaikan secara
tertulis kepada Menteri.
(2) Perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
terdapat kesalahan Pemohon; atau
terdapat kesalahan pada saat penerbitan Sertifikat.
(3) Perbaikan data sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai biaya
yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak dikenai biaya.
(5) Dalam hal terdapat kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, perbaikan Sertifikat
hanya berupa notifikasi.
(6) Dalam hal terdapat kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Sertifikat yang telah
diterbitkan dikembalikan kepada Menteri untuk diterbitkan Sertifikat baru.
