Pasal 91
(1) Paten atau Paten Sederhana yang telah diberikan sertifikat, dicatat dan diumumkan oleh Menteri.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana:
elektronik; dan/atau
nonelektronik.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
nomor dan tanggal pemberian Paten;
klasifikasi Invensi;
nomor Permohonan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 32 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
nama dan kewarganegaraan Inventor;
tanggal Penerimaan;
data prioritas;
tanggal pengumuman;
dokumen pembanding;
nama pemeriksa;
jumlah klaim;
judul Invensi
abstrak; dan
Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar.
Bagian Kedua
Perbaikan Data Sertifikat
