Pasal 90
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 memuat:
lambang Garuda yang letaknya di tengah bagian atas sertifikat;
institusi Penerbit sertifikat;
jenis sertifikat Paten atau Paten sederhana;
tanda Tangan Pejabat yang berwenang;
nama dan alamat Pemegang Paten atau Paten sederhana;
judul Invensi;
Inventor;
tanggal penerimaan;
nomor Paten atau Paten sederhana;
tanggal pemberian;
masa pelindungan; dan
pembubuhan kode QR.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan:
pengumuman B;
Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar; dan
informasi biaya tahunan Paten.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) ditandatangani oleh Menteri.
(4) Penandatangan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didelegasikan kepada Direktur
Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
