PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 89
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 88 disetujui untuk diberi Paten, Menteri menerbitkan Sertifikat.
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 88 disetujui untuk diberi Paten, Menteri menerbitkan Sertifikat.