PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 88
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 13 TAHUN 2021
(1) Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemohon.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan melalui media elektronik
dan/atau media nonelektronik.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 31 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
