PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 87
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 13 TAHUN 2021
(1) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah selesai masa
pengumuman.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilakukan paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Bagian Keenam
Keputusan
