PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 86
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 13 TAHUN 2021
(1) Permohonan pemeriksaan subtantif atas Paten sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan
Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.
(2) Pemohon yang tidak mengajukan permohonan pemeriksaan subtantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau biaya tidak dibayar maka Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kelima
Tata Cara Pemeriksaan Substantif
