Pasal 85
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 13 TAHUN 2021
(1) Permohonan Paten sederhana diperiksa administrasi dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak tanggal
pengajuan Permohonan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi.
(3) Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu 28 (dua puluh
delapan) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
(4) Dalam hal kekurangan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri memberitahukan secara tertulis bahwa permohonan dianggap ditarik kembali.
