PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 84
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 13 TAHUN 2021
Pemeriksaan substantif berlaku ketentuan sebagai berikut:
memiliki kebaruan;
dapat merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada;
memiliki kegunaan praktis; dan
dapat diterapkan dalam industri.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pemeriksaan Administratif
