PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 83
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan Permohonan Paten berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan Permohonan Paten sederhana, kecuali:
syarat untuk dapat diberi Paten sederhana;
jangka waktu pemeriksaan administratif, jangka waktu pengumuman dan jangka waktu pemeriksaan substantif; dan
besaran biaya Permohonan.
