PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 82
(1) Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten paling lama 30
(tiga puluh) bulan terhitung sejak:
tanggal diterimanya surat Permohonan pemeriksaan substantif apabila Permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman; atau
berakhirnya jangka waktu pengumuman apabila Permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal Permohonan telah dilakukan pemeriksaan substantif, Menteri memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan.
(3) Paten yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
nonelektronik.
