PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 81
Pengajuan percepatan pemeriksaan substantif berdasarkan kerja sama bilateral berlaku ketentuan:
- Pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi permohonan percepatan dan membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 28 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Permohonan tersebut telah selesai diumumkan di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan bukti pengajuan dan pembayaran biaya pemeriksaan substantif; dan
Permohonan percepatan diajukan paling lambat sebelum dikeluarkan hasil pemeriksaan substantif tahap awal.
Bagian Keenam
Keputusan
