PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 80
Pengajuan percepatan pemeriksaan substantif berdasarkan kerja sama regional berlaku ketentuan:
Pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi permohonan; dan
Permohonan percepatan diajukan paling lambat sebelum dikeluarkan hasil pemeriksaan substantif tahap akhir.
Paragraf 2
Percepatan Pemeriksaan Substantif Paten Berdasarkan Traktat Kerja Sama Bilateral
