PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 79
Dalam hal Pemohon atau Kuasa tidak memberikan jawaban atas keberatan Menteri terkait dengan kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Menteri hanya memeriksa kelompok Invensi yang pertama.
Bagian Kelima
Percepatan Pemeriksaan Substantif Paten Berdasarkan Kerja Sama Regional dan Bilateral
Paragraf 1
Percepatan Pemeriksaan Substantif Paten Berdasarkan Kerja Sama Regional
