PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 78
(1) Apabila selama proses pemeriksaan substantif, Menteri menilai suatu Permohonan terdiri atas
beberapa Invensi atau beberapa kelompok Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sehingga perlu dilakukan Divisional Permohonan maka Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasa untuk melakukan Divisional Permohonan.
(2) Pengajuan Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3
(tiga) bulan sejak tanggal surat jawaban Pemohon setuju untuk Divisional Permohonan.
(3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa tidak boleh memberikan
keputusan akhir Permohonan Paten semula.
