Pasal 77
(1) Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri
dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor Paten di Negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:
salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap Pemohon Paten yang pertama kali di luar negeri;
salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
salinan sah keputusan mengenai penolakan atas Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal Permohonan Paten dimaksud ditolak;
salinan sah keputusan penghapusan Paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal Paten dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau
dokumen lain yang diperlukan.
(2) Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai tambahan
penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 27 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Dalam hal kelengkapan dokumen yang dimaksud pada ayat (1) yang berbahasa asing, Pemeriksa
dapat meminta terjemahan dalam bahasa inggris atau bahasa Indonesia.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri
dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan dengan Hak Prioritas.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Substantif Divisional Permohonan
