PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 76
(1) Pemohon atau Kuasa harus memberikan jawaban atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2).
(2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup penjelasan, sanggahan, tambahan
informasi, perubahan, perbaikan, dan/atau pemenuhan kekurangan atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(3) Perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak
memperluas lingkup Invensi yang diajukan semula.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Substantif dengan Hak Prioritas
