Pasal 75
(1) Dalam hal Pemohon atau Kuasa memberikan tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan
substantif, Menteri harus mempertimbangkan tanggapan tersebut.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 26 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Apabila tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih belum memenuhi ketentuan
sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif, Menteri dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa yang disertai jangka waktu pemenuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemohon harus menanggapi pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat perubahan terhadap Klaim,
Menteri harus memeriksa perubahan klaim tersebut.
(5) Dalam hal perubahan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tersebut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Menteri harus memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya, yang disertai jangka waktu pemenuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memuat secara jelas dan rinci disertai
dengan alasan dan acuan pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
(7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tersebut dapat juga memuat saran untuk
perbaikan.
