Pasal 74
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6) Pemohon belum
menanggapi hasil pemeriksaan substantif, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan
jangka waktu diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan dan dikenai biaya permohonan perpanjangan.
(4) Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan.
(5) Upaya hukum atas penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diajukan ke Komisi
Banding Paten.
(6) Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan substantif, maka Menteri memberitahukan kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan.
