Pasal 73
(1) Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan substantif secara jelas dan rinci yang disertai alasan dan
dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga memuat saran untuk perbaikan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan jangka waktu pemenuhan 3
(tiga) bulan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon belum menanggapi
hasil pemeriksaan substantif maka Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu.
(5) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara
tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan
(6) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perpanjangan
jangka waktu diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberitahuan oleh Menteri.
