PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 72
(1) Deskripsi tentang Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi
tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
(2) Klaim atau beberapa Klaim Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti
Invensi, dan didukung oleh Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Klaim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diungkapkan secara jelas maka Permohonan ditolak.
