PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 94
Permohonan perbaikan Sertifikat dan/atau lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) huruf b harus dilampiri:
surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat;
Sertifikat asli;
fotokopi formulir Permohonan paten; dan
data atau keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikan data disertai dengan penjelasan untuk perbaikan data Sertifikat.
