PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 69
(1) Pemeriksaan substantif Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan setelah
memenuhi persyaratan administrasi Permohonan dan telah selesai masa pengumuman.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 24 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Pemohon telah melakukan Permohonan pemeriksaan substantif dan membayar biaya berdasarkan
ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paragraf 3
Tata Cara Pemeriksaan Substantif
