Pasal 68
(1) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten atau Permohonan Paten sederhana dilaksanakan
oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeriksaan mengenai kebaruan Invensi, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
kejelasan pengungkapan Invensi;
kesatuan Invensi;
konsistensi pengungkapan Invensi;
Klaim harus didukung oleh Deskripsi;
kecukupan dalam pengungkapan Invensi; dan
kejelasan Klaim.
(4) Pemeriksa melakukan pemeriksaan administratif biaya kelebihan Klaim.
(5) Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau
menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif.
Paragraf 2
Syarat Administrasi Pemeriksaan Substantif
