PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 67
Permohonan yang tidak diumumkan dilakukan pemeriksaan substantif dengan tidak dikenai biaya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
Paragraf 1
Umum
Permohonan yang tidak diumumkan dilakukan pemeriksaan substantif dengan tidak dikenai biaya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
Paragraf 1
Umum