PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 66
(1) Permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya terhadap divisional Permohonan harus
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 23 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional Permohonan.
(2) Dalam hal permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya tidak diajukan bersamaan
dengan divisional permohonan, divisional Permohonan dianggap ditarik kembali.
Paragraf 6
Permohonan Pemeriksaan Substantif Terhadap Permohonan yang Tidak diumumkan
