PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 65
(1) Permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya terhadap perubahan Permohonan dari
Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya.
(2) Dalam hal permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya tidak diajukan bersamaan
dengan perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali.
