PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 64
(1) Dalam hal permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.
Paragraf 5
Permohonan Pemeriksaan Substantif Perubahan dan Divisional Permohonan
