PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 63
(1) Dalam hal permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) atau Pasal 62 ayat (2) dan biaya untuk pemeriksaan substantif tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(2) Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon atau Kuasanya.
