PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 62
(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum jangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Paragraf 4
Tata Cara Permohonan Pemeriksaan Substantif
