PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 61
(1) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 untuk Permohonan
Paten diajukan paling lama dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan mengisi formulir.
(3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 22 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 3
Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantif Secara Elektronik
